1.
Ketentuan umum Marpol Convention 73/78.
a.
Tuliskan dan jelaskan secara ringkas 3 ( tiga ) kategori peraturan pencegahan
polusi yang diatur dalam Marpol konvensi 73 / 78.
b.
Jelaskan secara ringkas apa yang dimaksud dengan Mandatory Anexes Convention 73
/ 78 dan tuliskan jenis pencemaran apa yang mandatory.
Jawab
:
a.
3 Kategori peraturan pencegahan polusi Marpol konvensi 73/78 :
1.
Annex 1 mengenai pencegahan pencemaran oleh minyak
2.
Annex 2 peraturan mengenai pencegahan pencemaran o/ zat cair beracun dlm jumlah
besar
3.
Annex 3 peraturan mengenai pencegahan pencemaran o/ zat-zat berbahaya yg
diangkut melalui laut dlm bentuk kemasan / Peti kemas, tangki jinjing/mobil2
tangki/gerbang2tangki
b.
Mandatory Anexes Convention 73/78
2.
Pencegahan pencemaran oleh minyak dari kapal meliputi persyaratan :
a.
Jelaskan tingkat apa yang dimaksud dengan Slop Tank dan berapa kapasitas
minimum dari tanki tersebut.
b.
Jelaskan secara ringkas proses kerja dari slop tank tersebut.
Jawab
:
a.
Slop tank ialah tangki penampung minyak kotor hasil olahan OWS terhadap air,
bilge kamar mesin Kapasitas minimum sloptank : minimum 3% dari daya angkut
muatan, bilamana kapal telah dilengkapi oleh SBT maka cukup 2%nya.
b.
Proses kerja dari slopetank :
3.
Persyaratan perlengkapan dan peralatan pencegahan pencemaran minyak
a.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan OFE itu ?
b.
Jelaskan 4 sistim utama dari ODM lengkap dengan fungsi dari masing-masing
sistim.
Jawab
:
a.
OFE ialah (Oil Filtering Equipment) adalah alat-alat yg digunakan u/ menyaring
minyak dari kotoran-kotorannya
b.
4 sistem utama dari ODM & fungsinya masing2 :
-
Oil content meter
-
Flow meter
-
Computing unit
-
Suatu system pengendalian, alirang yg menggunakan katup penghenti aliran keluar
kapal (Overboard Valve Control System)
4.
Persyaratan pembuangan minyak campuran air yang mengandung minyak dari kapal.
a.
Gambarkan dengan skets ringkas penataan pembuangan minyak dari kamar mesin
dengan menggunakan peralatan OWS dan ODM serta jelaskan proses kerjanya.
b.
Tuliskan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dicatat dalam oil record book
part II
Jawab
:
a.
Persyaratan minyak campuran air tdk lebih dari 15 ppm
b.
Kegiatan2 yg harus dicatat dlm oil record book part II :
-
Memuat (loading cargo)
-
Bongkar (diseharging)
-
Transfer minyak/tangki cargo
-
Isi ballast ke cargo oil tank
-
Tank cleaning termasuk COW
-
Buang air dari sloptank
-
Buang ballast kecuali SBT
-
Pembuangan residu2 (sludge)
-
Menutup kran setelah operasi pembuangan dari sloptank
-
Pembuangan krn kecelakaan
ANT – III PENCEGAHAN POLUSI WAKTU : 90 Menit
1.
Dalam Annex dari Marpol 73/78, Jelaskan yang dimaksud dengan istilah di bawah
ini :
a.
Segregated ballast tank
b.
Harmful Substance
c.
Clean Ballast
d.
Special Area.
Jawab
:
a.
SBT : Tangki yg digunakan u/ ballast kapal dimana tangki tsb sama sekali
terpisah dari tangki muat x system bahan bakar
b.
Harmful substance : Setiap bahan /zat apapun jika dimasukkan ked lm laut dpt
membahayakan keselamatan manusia, ekosistem laut.
c.
Clean Ballast : Ballast dlm tangki yg sejak dimuat dgn minyak terakhir telah
dibersihkan, sehingga apabila dipompa ke laut tdk menimbulkan sisa-sisa
minyak/bila dibuang melalui Approves Discharge Monitoring tdk mengandung lebih
dari 15 ppm
d.
Special area : Wilayah laut krn alas an teknis, sehubungan dgn oceanografi
& ekologi serta sifat khusus lalu lintasnya dlm hal pencegahan laut o/
minyak
2.
Jelaskan kegiatan dan data-data apa saja yang dicatat dalam oil Record Book I
dan II.
Kegiatan-kegiatan
& data-data yg dicatat dlm Oil Record book I & II :
*
Oil Record Book I (kamar mesin) :
-
Isi ballast kapal
-
Membersihkan tangki-tangki bahan bakar
-
Buang ballast / air cucian
-
Pembuangan residu-residu minyak (lumpur)
-
Pembuangan bilge kamar mesin
- Bunker
& Lub Oil
-
Pengumpulan/pembuangan oil residu (sludge)
-
Pembuangan krn kecelakaan
*
Oil Record II (ruang muatan)
-
Loading & discharging
-
Transfering minyak
-
Isi ballast ke COT
-
Tank cleaning termasuk COW
-
Buang air dari slop tank
-
Buang ballast kecuali dari SBT
-
Pembuangan residu-residu (sludge)
-
Menutup kran (value) setelah operasi pembuangan dr sloptank
-
Pembuangan krn kecelakaan
3.
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan slop tank.
b.
Berapa ukuran minimum slop tank untuk kapal tangki minyak.
Jawab
:
a.
Slop tank ialah tangki penampung minyak kotor hasil olahan OWS terhadap air,
bilge kamar mesin Kapasitas minimum sloptank :
minimum
3% dari daya angkut muatan, bilamana kapal telah dilengkapi oleh SBT maka cukup
2%nya.
b.
Proses kerja dari slopetank :
4.
a. Tuliskan peralatan dan sarana apa saja yang digunakan untuk melakukan
penanggulangan pencemaran laut ( minimal 10 )
b.
Jelaskan apa saja penyebab terjadinya pencemaran laut dan dampak apa saja yang
diakibatkan oleh pencemaran laut tersebut.
Jawab
:
a.
Peralatan & asrana yg digunakan utk melakukan penanggulangan pencemaran
laut : (Min 10)
-
Oil Boom - Sorbent
-
ODS - Sarana Komunikasi
-
Oil Skimmer - Saw Dast
-
Oil Bag - Cotton Rag
-
Spraying Unit - Portable Pump
b.
Penyebab terjadinya pencemaran laut & dampaknya :
*
Kegiatan pelayaran : bongkar muat, ballasting, painting, tank cleaning,
bungkering
*
Kegiatan pengeboran
*
Kegiatan penyulingan (revinary)
*
Kegiatan terminal /pelabuhan
Dampaknya
:
-
Kualitas lingkungan laut menurun
-
Kerusakan ekosistem laut & lingkungannya, pariwisata laut dpt menimbulkan
korban jiwa
-
Berpengaruh terhadap ekonomi pembangunan, politik
5.
a. Hal-hal apa saja pada sertifikat IOPP yang dapat dibatalkan sehingga kapal
dicegah untuk melakukan pelayaran, jelaskan sebaik-baiknya.
b.
Diperuntukan bagi kapal apakah sertifikat IOPP tersebut dan bagaimana ketentuan
untuk melakukan pelayaran, jelaskan sebaik-baiknya.
Jawab
:
a.
Hal-hal dlm sertifikat IOPP yg dpt dibatalkan sehingga kapal dpt dicegah u/
melakukan pelayaran :
*
Sertifikat
*
Jika ada perubahan dari peralatan & system tanpa persetujuan administrasi
*
Jika intermediate survey, surveyor menyatakan tdl lg memenuhi persyaratan
regulation
*
Tdk dilaksanakan intermediate survey dlm batas wkt yg ditentukan
b.
IOPP diperuntukkan utk kapal tanker berukuran > 150 GT, utk kapal selain
tanker dgn ukuran > 400 GT terhitung 2 Oktober 1983
ANT – III PENCEGAHAN POLUSI
WAKTU
: 90 Menit
1.
Pada waktu kapal mengisi bahan bakar (Bunker), jelaskan apa yang dimaksud dengan
:
a.
Team Bunkering.
b.
Oil Record Book.
Jawab
:
a.
Team bunkering : Personil yg ditunjuk utk menangani & mengawasi serta
mengatesifikasi segala kegiatan pd saat bunker diatas kapal
b.
Oil Record Book : Jurnal kegiatan-kegiatan mengangkut minyak yg hrs diisi pd
setipa kejadian, atas dasar tangki-tangki yg mencatat bongkar muat minyak,
bunkering, ballasting, etc
2.
a. Kapal apa sajakah yang harus dilengkapi dengan tangki ballast terpisah
(Segregated Ballast Tank)?
b.
Terangkan bedanya SBT tersebut dibanding dengan “Dedicated Ballast Tank” !
Jawab
:
a.
Kapal yg hrs dilengapi dgn SBT :
*
Kapal tanker baru dgn ukuran 20.000 dwt ke atas
*
Kapal tanker minyak dgn ukuran 40.000 dwt ke atas
b.
Bedanya SBT dgn DBT :
*
SBT tdk dpt / boleh diisi dgn muatan
*
DBT diisi ditangki muatan yg dikorbankan u/ tolak krn bara tetapi tangki ini
dpt diisi muatan dgn menggunakan pompa-pompa muatan
3.
a. Sebutkan daerah-daerah khusus sesuai Annex I MARPOL 73/78!
b.
Jelaskan singkat maksud daerah khusus tersebut!
Jawab
:
a.
Daerah-daerah khusus sesuai annex 1 Marpol 73/78 : laut baltik, laut hitam,
daerah teluk, daerah laut tengah, daerah laut merah
b.
Maksud daerah khusus : wilayah laut krn alas an teknis sehubungan dgn
oseanografi dan ekologi serta siaft-sifat khusus lalu lintasnya dlm hal
pencegahan pencemaran laut o/ minyak
4.
a. Sebutkan tindakan pengawasan terhadap pengoperasian kapal pengangkut zat
cair beracun katagori A!
b.
Kapal-kapal apa yang harus mempunyai “Garbage Management Plan” ?
Jawab
:
a.
Tindakan pengawasan terhdp pengoperasian kapal pengangkut zat cair beracun
kategori A :
b.
Garbage management plan kapal-kapal yg hrs mempunyai : kapal ukuran ≥ 400 GT
& membawa ≥ 15 orang
5.
Terangkan gunanya peralatan berikut ini di kapal, kaitannya dengan pencegahan
polusi:
a.
Incinerator.
b.
Slop Tank.
c.
Oily Water Separator
1. a.
Konvensi Internasional manakah yang mengatur tentang”Pencegahan Polusi”
dan sebutkan isi konvensi tersebut serta pada tahun berapakah mulai
diberlakukan.
b.
Mengapa minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terberat dan
berbahaya bagi lingkungan hidup sekitarnya. Jelaskan !
Jawab
:
a. Komvensi yang mengatur tentang pencegahan
polusi adalah :Provension of Oil the sea by oil (OILPOL) dan isinya adalah
diberlakukannya load on Top, yaitu sisa pembersihan tangki minyak dipompakan
ketengki buangan/slop tang dan selama pelayaran minyak dan air dipisahkan, dan
tahun mulai diberlakukan adalah tahun 1954.
b. Minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi
yang terbesar dan berbahaya bagi lingkungan hidup sebab : minyak mengandung
gas/zat kimia yang tinggi dan bisa mematikan mahluk hidup utamanya mahluk hidup
dilaut . contoh planton-planton.
2. Jelaskan dengan singkat istilah-istilah
dibawah ini :
a.
Crude Oil Washing (COW)
b. Inert Gas System (IGS)
c. Oilly Water Separator (OWS)
d. Oil Discharge onitor (ODM)
e. Sewage Plant
Jawab
:
a. Crude Oil Washing (COW)
Ialah
: pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat minyak atau
sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat horizontal serta
bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
b. Inert Gas System (IGS)
Ialah
: system dari masuknya gas inert atau
lembam yang biasanya dari gas buang kedalam tangki muatan untuk mendesak udara
terutama oksigen keluar dari dalam tangki sehingga mengurangi kemungkinan
terjadinya kebakaran atau ledakan dalam tangki-tangki muatan.
c. Oilly Water Separator (OWS)
Ialah
: alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang mengandung minyak
sampai kadar 15 ppm.
d. Oil Discharge onitor (ODM)
Ialah
: alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang mengandung minyak
dari tangki endapan (slop tank).
e. Sewage Plant
Ialah
: suatu tempat yang dipergunakan untuk menampung kotoran manusia yang diproses
sampai
hancur kemudian dibuang kelaut setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
3. Sebutkan secara terperinci isi dari buku
catatan minyak (oil record book) untuk :
a. Kapal-kapal Tanker’s
b. Kapal-kapal yang bukan kapal tanker’s
Jawab
:
a. Buku catatan minyak (oil record book)
untuk kapal-kapal tankers ialah :
Ø Buku catatan minyak bagian I :
- Pengisian/pembuangan tolak bara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang tolakbara atau membersihkan
dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau
dikosongkan.
- Menampung residu-residu berminyak (
endapan).
- Pembuangan keluar kapal air bilga
yang berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan
rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Ø Buku catatan minyak bagian II :
- Pemuatan dan pembongkaran minyak
muatan.
- Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
- Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
- Pembukaan/penutupan sarana hubungan
antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
- Pembukaan/penutupan katup-katup
lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan
pembongkaran.
- Pengisian tolakbara ketangki-tangki
muatan.
- Pembersihan tangki-tangki muatan.
- Pembuangan tolakbara kecuali
tolakbara bersih/terpisah.
- Pembuangan air dari tangki-tangki
limbah.
- Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
b. Buku catatan minyak (oil record book) untuk
kapal-kapal yang bukan kapal tankers ialah :
4. a.
Apakah kegunaan dari Double Skin (Double Hulls)
b. Berapakah ukuran slop tank untuk sebuah
kapal tanker’s
Jawab
:
a. Kegunaan Double Skin (Double Hulls)
ialah : untuk mencegah tumpahan minyak dari kebocoran.
b. Ukuran Slop Tank untuk kapal tangkers
yaitu : tengkinya dapat menampung kotoran selama 3 x 24 jam perjalanan.
5. a.
Apakah yang disebut dengan sampah.
b. Sebutkan contoh-contoh bahan cair yang
merusak kelas A, B, C, D
c. Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang
merusak kategori A diluar daerah khusus.
Jawab
:
a. Yang dimaksud dengan sampah ialah :
Semuah jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak
termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya yang terjadi selama pengoperasian
normal kapal dan ada keharusan untuk disingkirkan secara terus-menerus atau
secara berkala.
b. Contoh-contoh bahan cairan yang merusak
kelas, A, B, C, D ialah :
a. Kategori A ialah : bahan-bahan cair yng
merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau
pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang besar bagi sumber-sumber hayati
laut Tu kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang
sah.
b. Kategori B ialah : bahan-bahan cair yang
merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan
tolakbara akan membahayakan sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia
atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
c. Kategori C ialah : bahan cair yang
merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau
pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang kurang berarti bagi sumber-sumber
hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntuhan laut
yang sah.
d. Kategori D ialah : bahan cair yang
merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan
tolakbara akan menimbulkan bahaya yang mudah dikenal bagi sumber-sumber hayati
laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan minimum bagi kenyamanan
dan peruntukan laut yang sah.
c. Cara pembuangan bahan cair yang merusak
kategori A diluar daerah khusus ialah : tangki yang berisi bahan-bahan atau
campuran yang mengandung bahan kategori A harus dicuci, sisa-sisa yang
dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan hingga kadar bahan didalam air
buangan tidak lebih dari 0,01% terhadap bobotnya. Sedangkan sisa yang
tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara terus menerus dengan menambah sejumlah air yang tidak
kurang dari 5% dari volume seluruh tangki.
Sisa
bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut :
a. Kapal yang sedang meneruskan
pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 Knot bagi kapal yang
bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga
penggerak sendiri.
b. Pembuangan tersebut dilakukan dibawah
garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
c. Pembuangan dilakukan pada jarak tidak
kurang dari 12 mil dari daratan terdekat dan dikedalaman air tidak kurang dari
25 meter.
PENCEGAHAN POLUSI 6
1. a.
Sebutkan pensyaratan ukuran kapal-kapal yang harus mempunyai “ Oil Record
Book” dan “Cargo Rekord Book”
b.
kegiatan-kegiatan apa yang harus dicatat dalam Oil Rekord Book dan pada Cargo
Rekord Book ?
Jawab
:
a. Persyaratan kapal yang harus memiliki oil
record Book dan cargo record book ialah :
- Untuk kapal tanker berukuran >150
GRT
- Untuk kapal selain tanker berukuran
> 400 GRT
b.Kegiatan-kegiatan
yang harus dicatat dalam oil record book dan cargo record book ialah :
· Yang dicatat dalam oil record book yaitu :
- Pengisian atau pembuangan tolakbara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang tolak bara atau membersihkan
dengan air tangki-tangki bahan bakar yang telah diisi tolak bara atau
dikosongkan.
- Menampung residu-residu berminyak
(endapan).
- Pembuangan keluar kapal air bilga yang
terkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan,dan pembuangan rutin
kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruangan mesin.
· Yang dicatat dalam cargo record book
yaitu :
- Pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
- Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran
- Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan atau pembongkaran.
- Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara
saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
- Pembukaan/penutupan katup-katup lambung
kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan/pembongkaran.
- Pengisian tolak bara ke tangki-tangki
muatan.
- Pembersihan tangki-tangki muatan
- Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih /terpisah.
- Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
- Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
2. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan” LOAD
ON TOP PROCEDURE” !
b.
Jelaskan fungsi dari Oil-Water Interface Detector ?
Jawab
:
a. LOAD ON TOP PROCEDURE ialah pemuatan air
tolak bara dari ballast diats muatan (ke dalam) tangki muatan yang dilakukan
pada saat terjadi keadaan darurat.
b. fungsi dari Oil-Water Interface Detector
ialah sebagai alat detector batas lapisan antara air/minyak yang efektif.
3. a. Sebutkan jenis-jenis sampah menurut
MARPOL 73/78 Annex V !
b.
Jelaskan bagaimana prosedur pembuangan sampah dari kapal baik waktu kapal
berada dilaut maupun dipelabuhan !
Jawab
:
a. Jenis-jenis sampah menurut MARPOL 73/78
Annex V yaitu :
- Semua jenis plastik
- Sisa-sisa makanan
- Kertas
- Majun
- Kaca
- Logam
- Botol-botol
- Tembikar
- Pterap.
b. Prosedur pembuangan sampah dari kapal
baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan ialah :
· Kapal berada dilaut yaitu :
- Sampah jenis bahan packing, terap dan bahan
yang mengapung dapat dibuang apabila 25 mil atau lebih dari daratan terdekat.
- Sampah dari sisa-sisa makanan dan semuah
sampah yang termasuk olahan kertas, majun bersih, kaca logam, botol-botol,
tembikar dansampah yang serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
- Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih
dapat diizinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat penghancur atau
penggiling dan harus melewati kisi-kisi dengan lubang yang sebesar tidak lebih
dari 25 mm.
· Kapal berada di pelabuhan yaitu : hrus
dibuang kedarat sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sampah tersebut sudah
diberi obat atau pembunuh kuman-kuman.
4.
a. Jelaskan siapakah yang bertanggung jawab terhadap ganti rugi akibat
pencemaran laut oleh minyak ?
b. Konvensi Internasional apa saja yang mengatur
tentang kewajiban ganti rugi akibat pencemaran oleh minyak dan ketentuan biaya
pembersihannya.
Jawab
:
a. yang bertanggung jawab terhadap ganti
rugi akibat penccemaran minyak dilaut adalah pemilik kapal.
5. Apakah fungsi peralatan berikut :
Oily-water
separator (OWS)
Oil
discarge monitoring (ODM)
Crude
Oil Washing (COW)
Sludge
tank
Jawab
:
Oily-water
separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk
memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
Oil
discarge monitoring (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk
mengawasi air buangan yang mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
Crude
Oil Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan
dari adanya endapan-endapat minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat
horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
Sludge
tank
Ialah
: untuk menampung sisa kotoran minyak dikamarmesin.
PENCEGAHAN POLUSI 5
1. Sebelum diterbitkan sertifikat IOPP untuk
pertama kali pada semua tanker berukuran > 150 GT dan kapal-kapal selain
tanker berukuran > 400 GT maka survey pertama harus dilakukan pada
kapal-kapal tersebut. Sebutkan lingkup survey yang dilakukan oleh seorang
surveyor !
Jawab
:
Lingkup
survey yang dilakukan oleh surveyor adalah :
- System pipa-pipa dan pompa-pompa yang
terkait
- System pemonitoran & pengendalian
pembuangan minyak.
- System C.O.W
- System penyaringan minyak &
perlengkapan pemisahan air berminyak (oil water separating equipment and oil filtering system).
2. Suatu catatan (records) harus ada
dikapal, antara lain :
a. Buku catatan minyak, Bagian I untuk
operasi ruang-ruang permesinan.
b. Buku catatan minyak, Bagian II untuk
operasi muatan atau ballast.
Sebutkan
operasi-operasi yang dicatat dalam buku-buku catatan tersebut pada butir (a)
dan (b) !
Jawab
:
a. Buku catatan minyak bagian I :
- Pengisian/pembuangan tolak bara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang tolakbara atau membersihkan dengan
air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
- Menampung residu-residu berminyak (
endapan).
- Pembuangan keluar kapal air bilga
yang berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan
rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
b. Buku catatan minyak bagian II :
- Pemuatan dan pembongkaran minyak
muatan.
- Pemindahan muatan minyak didalam
pelayaran.
- Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
- Pembukaan/penutupan sarana hubungan
antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
- Pembukaan/penutupan katup-katup
lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan
pembongkaran.
- Pengisian tolakbara ketangki-tangki
muatan.
- Pembersihan tangki-tangki muatan.
- Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih/terpisah.
- Pembuangan air dari tangki-tangki
limbah.
- Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
3. Sebutkan ketentuan tentang pembuangan “
Sewage” yang diatur dalam Annex IV Konvensi MARPOL 73/78 !
Jawab
:
Kapal membuang kotoran yang dihasilkan
dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yang disetujui dengan jarak 4 mil
dari darat
a.
terdekat atau kotoran yang tidak dihancurkan dan dibebashamakan dengan jarak 12
mil dari darat terdekat, dengan dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak
boleh dibuang sekaligus tetapi kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan
kapal minimum 4 knot.
b.Kapal
tersebut telah memiliki perangkat pengelaan kotoran yang telah memenuhi syarat-syarat beriku :
- Hasil-hasil uji perangkat itu dicantumkan
dalam sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
- Kotoran tersebut tidak boleh berbentuk
padat dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air
disekelilingnya.
4. Jelaskan tentang larangan pembuangan
sampah di laut dan sebutkan ketentuan-ketentuan jenis sampah yang diatur dalam
Annex V MARPOL 73/78 !
Jawab
:
1.Pembuangan
sampah diluar daerah khusus :
a.Semua
jenis plastik termasuk sentetisnya dilarang dibuang .
b.Sampah
jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan
12 mil atau lebih.
c.
Sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas,
majun bersih, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan dan sampah yang serupa
dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
Pembuangan
dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diijinkan jika sampah tersebut melalui
suatu alat penghancur/penggiling dan harus melewati kisi-kisi lubang yang
besarnya tidak lebih dari 25 mm.
2. pembuangan sampah didaerah khusus :
a. Semua jenis plastik termasuk sintetisnya
dan semua sampah lainnya termasuk hasil olahan kertas, majun, kaca, logam,
botol-botol, tembikar, pterap dan yang serupa dilarang dibuang.
b. Pembuangan sisa-sisa makanan dapat
dilakukan tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat.
3. pembuangan sampah apapun dilarang dibuang
didaerah anjungan-anjunganlepas pantai baik yang tetap maupun yang terapung
yang sedang melksanakan eksplorasi, eksploitasi, dn pemrosesan sumber-sumber
mineral dasar laut. Larangan ini juga berlaku bagi kapal yang sedang sandar
atau berada dalam jarak 500 meter dari anjungan.
5. Sebutkan kontruksi dan perlengkapan utama
yang diisyaratkan untuk suatu kapal tangki minyak !
Jawab
:
Kontruksi
dan perlengkapan utama untuk kapl tanker ialah :
- Sarana-sarana memadai untuk
pembersihan tangki-tangki muatan.
- Sebuah tengki endap (slop tank) atau
kembinasi dari tangki-tangki endap.
- Sarana-sarana yang memdai untuk mengansur
residu-residu tolak bara kotor & air hasil pencucian tangki dari
tangki-tangki muatan ketangki endap.
- Suatu system pemenitoran dan
pengendalian pembuangan minyak.
- Pedoman-pedoman instruksi kerja dan
pemeliharaan dari berbagai perlengkapan /peralatan yang meliputi system
pemonitoran & dan pengendalian pembuangan minyak.
- Suatu detector batas lapisan antara
air/minyak (oil/water interface detector) yang efektif.
PENCEGAHAN POLUSI 4
1. apakah yg dimaksud dengan :
a.
kapal tanker baru
ialah sebuah kapal tangki minyak ;
1.
yang mana kontrak pembangunan ditetapkan pada tanggal 01 / 06 / 79 atau
2.
bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan lunas atau
tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 01 / 01 / 82 atau
3.
pelepasan kapal setelah tanggal 01 / 06 / 82.
4.
yang telah berlangsung suatu perubahan besar pada tanggal-tanggal
tersebut diatas.
b.
clean ballast tank
ballast dalam suatu tangki dimana, sejak
terakhir diangkut didalamnya telah dianggap bersih dari muatan minyak yg telah
dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang pada hari yg cerah dan tidak
nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air atau yg menyebabkan suatu
limbah atau emulsi yg terjadi dibawah permukaan air atau garis pantai yg
menghubungkannya.
c.
segregated ballast tank
ballast yg diisi kedalam suatu
tangki yg sama sekali terpisah dari muatan sistim bahan bakar dimana secara
permanent di alokasikan untuk mengangkut ballast atau untuk muatan-muatan lain
dari minyak atau zat-zat cair beracun.
d.
special area
suatu daerah laut dimana untuk
alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya dengan kondisi geografis dan
lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya, pengesahan dari
metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg
disyaratkan.
e.
harmful substance
2. a.
ukuran minimum slop tank
3 % dari kapasitas angkut muatan
kapal
Atau apabila kapal dilengkapi
dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
b.
bagaimana persyaratan slop tank pada kapal tanker
3. kegiatan apa saja yg harus dicatat pada
bukui catatan minyak di kamar mesin (ORB I), dan buku catatan muatan / ballast diruang muatan (ORB II).
*
buku catatan minyak di kamar mesin mencatat sbb :
-
mencatat jam (waktu) start dan stopnya pembuangan bilges kamar mesin
keluar kapal (kelaut) melalui Oily Water Separator (OWS). Juga mencatat posisi
kapal saat membuat bilges.
-
mencatat transfer bahan baker dari tangki DBT ke tangki DBT lainnya.
-
mencatat saat bekerjanya incinerator untuk membakar minyak kotor (limbah
minyak).
-
mencatat jam start dan stopnya kegiatan bungker bahan baker.
-
mencatat kegiatan saat transfer bilges dari bilgewell ke bilges tank dan
Dari sludge tank & drain tank
ke bilges oil tank.
-
mencatat jumlah (sisa) yg ada dalam tangki-tangki ( bilges tank, bilges
oil tank, sludge tank, drain tank) saat kapal memasuki suatu pelabuhan.
*
buku catatan minyak / ballast diruang muatan mencatat sbb :
-
pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
-
pemiondahan muatan minyak didalam pelayaran atau dipelabuhan
-
pembukaan dan penutupan katup-katup atau alat-alat yg serupa yg
menghubungkan antara tangki didarat dengan tangki muatan dikapal sebelum dan
sesudah pemuatan / pembongkaran.
-
pembukaan / penutupan kran antara saluran pipa muatan dan saluran pipa
ballast.
-
pembukaan / penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama dan
setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-
pengisian ballast ke tangki muatan
-
pembersihan tangki muatan
-
pembuangan ballast kecuali ballas bersih
-
pembuangan air dari tangki linbah
-
pembersihan dfari bahan-bahan sisa
-
transfer limbah dari tangki muatan ke slop tank dan pembuangan limbah
dari slop tank ke darat.
-
keadaan dan alas an-alasan pembuangan darurat.
4. bagaimana persyaratan pembuangan air yg
bercampur minyak dari kamar mesin jika kapal berada di daerah khusus dan jarak
12 mil dari darat :
-
kapal berlayar dengan kecepatan 7 knot atau 4 knot bagi kapal yg tidak
memiliki baling-baling.
-
kadar buangan pada jejak air belakang kapal tidak lebih 1 PPM dan
saluran pipa yg berhubungan dengannya tidak lebih dari 1 m³ atau 1/3000 dari
kapasitas tangki.
-
pembuangan dilakukan dibawah garis air dan aman bagi saluran air masuk.
-
pembuangan dilakukan jaraknya tidak kurang dari 12 mil dan kedalamannya
25 mtr atau lebih.
5. a.
peralatan yg digunakan untuk penanggulangan pencemaran laut :
-
oily water separator
-
incinerator
-
Sewage treatment plant
-
oil discharging monitor (ODM) dan control system (C S)
-
crude oil washing (COW)
b.
pemeriksaan yg dilakukan pada kapal tanker sehingga dapat memperoleh
sertifikat IOPP :
-
pemeriksaan awal
-
pemeriksaan tahunan
-
pemeriksaan periodical
PENCEGAHAN
POLUSI 3
Ujian keahlian pelaut
1.
a. jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk kapal tanker yg berkaitan dengan
sertifikat IOPP ialah :
-
survey awal
-
survey tahunan
-
survey periodical
-
survey mendadak
b. ukuran slop tank untuk sebuah kapal
tanker adalah :
3 % dari kapasitas angkut muatan
kapal.
Dan apabila kapal dilengkapi dengan
SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
c. guna dari double skin (double hull)
adalah :
untuk menahan muatan (cargo) supaya
tidak keluar kelaut disaat kapal tabrakan atau kandas.
Jadi hanya lambung bagian luar saja yg
bocor.
2.
a. yang dimaksud dengan kapal tanker bangunan baru adalah Sebuah kapal tangki
minyak yang ;
- kontrak pembangunannya ditetapkan pada
tanggal 1 juni 1976 atau
- bilamana tidak ada suatu kontrak
pembangunan, peletakan lunas atau tahapan pembangunan serupa
Adalah setelah tanggal 1 januari 1982.
atau
- pelepasan kapal setelah tanggal 1
juni 1982
- yang telah berlangsung suatu
perubahan besar pada tanggal-tanggal tersebut diatas
b. jeniss-jenis pencemaran yg diatur marpol
73 / 78 terdiri dari 5 ANNEX :
-
ANNEX I :
Peraturan untukPencegahan
pencemaran oleh limbah minyak
-
ANNEX II
Peraturan untuk pengontrolan
pencemaran oleh limbah bahan kimia berbahaya
dalam kemasan yang diangkut dalam
Keadaan curah.
-
ANNEX III :
Peraturan untuk Pencegahan
pencemaran oleh bahan kimia berbahaya dalam kemasan dan diangkut
Kapal dalam keadaan curah.
-
ANNEX IV :
Peraturan untuk pencegahan
pencemaran limbah kotoran.
-
ANNEX V :
Peraturan untuk pencegahan
pencemaran oleh limbah sampah kapal.
c. documen2 yg harus dibawaa kapal tanker
selama berlayar sebagai alat pengontrol pencegahan dan
penanggulangan pencemaran ialah :
-
NLS certificate
-
buku catatan muatan
-
IOPP certificate
-
oil record book
3. a. dimanakah buku catatan uatan harus
disimpan dan berapa lamakah disimpan !
Jawab :
Buku catan muatan disimpan ditempat
yang mudah dijangkau.
Dan disimpan selama minimal 2
tahun.
b. cara membuang kotoran kelaut sesuai
aturan 8 lampiran IV tentang peraturan pencemaran oleh kotoran
-
kapal membuang kotoran yg dihasilkan dan dibebas hamakan dengan
menggunakan system yg disetujui dengan jarak 4 mil dari darat terdekat atau
kotoran yg tidak dihancurkan dan dibebas hamakan dengan jarak 12 mil dari darat
terdekat. Dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus
dan kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan minimum 4 knot.
-
kapal tersebut telah memiliki perangkat pengelolaan kotoran yg telah
memenuhi syarat-syarat berikut :
1. hasil-hasil uji perangkat itu dicamtumkan
dalam sertifikat international pencegahan pencemaran oleh kotoran.
2. kotoran tersebut tidak boleh berbentuk padat
dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air di sekelilingnya.
c. cara memberi tanda atau label
bagi bahan yg merugikan yg diangkut melalui peti kemas :
-
menggunakan nama teknis, tidak nama dagang.
-
label tersebut harus tahan lama (> 3 bulan)
-
label tersebut menyatakan isinya berbahaya.
-
ada tulisan “ berbahaya bagi
lingkungan laut (marine pollutant)”
4.
Pada prinsipnya Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang hal-hal
sbb :
a.
dari segi tanggung jawabnya ;
mengatur tentang tanggung jawab
pemilik kapal mengenai ganti rugi terhadap tumpahan minyak.
b.
kapan kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut ;
kadaluarsa klaim ganti rugi
tersebut adalah 5 tahun
(survey berlaku 30 bulan).
c. bagi kapal apa saja CLC itu
berlaku ;
berlaku bagi kapal tanker yg
berukuran 2000 ton atau lebih wajib memiliki / jika terjadi tumpahan minyak.
PENCEGAHAN
POLUSI 2
Ujian
keahlian pelaut
1.
a. untuk siapakah ANNEX I MARPOL 73 / 78 diberlakukan !
Jawab :
ANNEX I MARPOL 73 /78 diberlakukan untuk :
Semua jenis kapal yg menggunakan bahan
bakar minyak
Peraturan ini untuk pencegahan
pencemaran oleh limbah minyak
b. kapal-kapal yg diwajibkan mengunakan
sertifikat IOPP adalah :
-
kapal-kapal tanker dengan gross tonnage 150 ton
-
dan kapal lain dengan gross tonnage 400 ton
c. survey-survey untuk sertifikat IOPP
adalah :
-
system penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak
-
system COW
-
system pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak
-
system pipa-pipa dan pompa-pompa yg terkait
2.
a. oil tanker ialah kapal yg dibangun / disesuaikan untuk mengangkut bahan cair
curahan
b. ballast bersih ialah ballast dalam suatu
tangki dimana sejak terakhir diangkut didalamnya telah
dianggap bersih dari muatan minyak.
Yang apabila dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang
dan pada hari yg cerah maka tidak akan
nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air
atau pada garis pantai yg
menghubungkannya. atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi
yg terjadi dibawah permukaan air.
c. daerah khusus ialah suatu daerah laut
dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya
dengan kondisi geografis dan
lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya,
pengesahan dari metode-metode wajib
tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg
disyaratkan.
3.
sarana dan peralatan yg harus ada dikapal untuk pencegahan pencemaran ialah :
Sarana pencegahan pencemaran ialah :
-
sludge tank
-
bilge tank
-
slop tank
-
waste oil tank
- tangki penampungan kotoran manusia bila
kapal tidak dilengkapi sewage treatment plant
Peralatan pencegahan pencemaran ialah :
-
oily water separator
-
incinerator
-
sewage treatment plant
-
oil discharging monitor (ODM) dan control system (CS)
-
crude oil washing (COW)
4.
a. persyaratan pembuangan sampah diluar daerah khusus ialah :
-
semua jenis plastic termasuk sintetisnya dilarang dibuang
-
sampah jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat
dibuang dengan 12 mil
Atau lebih
-
sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil olahan
kertas, majun bersih, kaca,
Logam, botol-botol, tembikar dan tg
serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
Pembuangan dengan jarak 3 mil atau
lebih dapat disinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat
Penghancur dan harus melalui
kisi-kisi lubang yg besarnya tidak lebih dari 25mm.
b.
persyaratan pembuangan sampah didaerah khusus :
-
semua jenis plastic termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya
termasuk hasil olahan kertas,
Majun, kaca, logam, botol-botol,
tembikar dan yg serupa dilarang dibuang.
-
pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak
kurang dari 12 mil
Dari daratan terdekat.
5.
a. tujuan dari konvensi CLC 1969 ialah :
Konvensi CLC 1969 bertujuan untuk
mengatur kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal terhadap
Kerusakan yg disebabkan karena
pencemaran minyak yg tumpah dari kapal, dengan kata lain konvensi
Tesebut untuk mengatur prinsip
kewajiban pemilik kapal untuk membentuk system asuransi yg di
Wajibkan dan mulai diberlakukan sejak
tahun 1975.
b. kapal-kapal yg harus memiliki sertifikat
CLC ialah :
semua jenis kapal tanker yg memuat
minyak , chemical dan muatan berbahaya lainnya.
DOWNLOAD FILE NYA DI BAWAH INI
DOWNLOAD
PASSWORD RAR : AMIMAKASSAR


mhon bantuan rekan untuk kirim kasih kmi soal ujian pra prala
BalasHapus